Barang tertahan di Bea Cukai / Terkena pajak impor

Terakhir diupdate pada waktu:

Tergantung pada peraturan impor di masing-masing negara atau wilayah tujuan, serta jenis barang yang dikirim, ada kemungkinan dikenakan bea masuk (bea impor).


Di FROM JAPAN, tergantung pada negara tujuan dan metode pengiriman, Anda dapat memilih pengiriman dengan ketentuan DDU atau DDP.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai opsi DDU/DDP, silakan lihat halaman berikut:


Pengiriman DDP (bea dan biaya bea cukai dibayar di muka) ― pemberitahuan pembaruan layanan

Cara pembayaran bea dan pajak saat menggunakan FedEx, DHL, dan UPS

Perbedaan antara DDU dan DDP

 

Jika menggunakan pengiriman dengan ketentuan DDU、Selain biaya yang kami tagihkan, Anda mungkin dikenakan bea masuk tambahan.

Dalam hal ini, proses bea cukai dan pembayaran bea impor harus diurus sendiri oleh pelanggan.

Karena peraturan setiap negara atau wilayah tujuan berbeda, kami tidak dapat memberikan informasi yang akurat mengenai hal tersebut.

 

Untuk detail mengenai prosedur bea cukai dan pembayaran pajak, silakan hubungi langsung pihak bea cukai setempat.


Jika menggunakan pengiriman dengan ketentuan DDP、Pada prinsipnya, tidak akan ada tagihan bea impor dari pihak kurir saat barang tiba.

Namun apabila Anda tetap menerima tagihan tersebut, mohon hubungi layanan pelanggan kami.


* Selain bea impor, di beberapa negara atau wilayah mungkin diperlukan pembayaran GST / SST atau pajak konsumsi lainnya saat barang tiba.

Pajak-pajak ini berbeda dari bea impor, dan dalam beberapa kasus tetap harus dibayarkan oleh pelanggan baik pada pengiriman DDU maupun DDP.


Apakah artikel ini membantu?

Bagus!

Terima kasih atas umpan balik Anda

Maaf! Kami tidak dapat membantu

Terima kasih atas umpan balik Anda

Beri tahu apa yang harus kami perbaiki dari artikel ini!

Pilih setidaknya salah satu alasannya
Verifikasi CAPTCHA diperlukan.

Umpan balik terkirim

Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut