Bea Cukai AS (Informasi Terbaru)
Terakhir diupdate pada waktu:
Selain biaya yang ditagihkan oleh kami, pemerintah setempat juga dapat mengenakan bea masuk tambahan.
Proses kepabeanan dan pembayaran bea masuk sepenuhnya merupakan tanggung jawab importir (pelanggan).
Saat ini terdapat banyak perubahan yang terjadi di Amerika Serikat. Kami selalu menyarankan untuk memeriksa langsung kepada otoritas setempat guna mendapatkan informasi terbaru. Namun, berikut adalah informasi yang kami miliki saat ini:
Pembaruan Terbaru
19 Mei 2026
Seperti yang diberitakan, telah dikeluarkan keputusan terkait tarif tambahan Amerika Serikat, dan saat ini berbagai pihak sedang meninjau kebijakan penanganannya. Kami juga mengetahui situasi ini, namun hingga saat ini kami belum menerima kebijakan resmi dari masing-masing perusahaan pengiriman. Oleh karena itu, kami belum dapat memberikan informasi terkait apakah pelanggan memenuhi syarat untuk pengembalian dana, metode pengembalian, maupun waktu pelaksanaannya.
Apabila nantinya terdapat pengumuman resmi atau informasi tambahan dari perusahaan pengiriman, kami akan menghubungi pelanggan terkait secara bertahap. Mohon menunggu dengan sabar.
18 Maret 2026
FROM JAPAN mulai menyediakan pengiriman ke Amerika Serikat menggunakan UPS dengan ketentuan DDP (Delivery Duty Paid).
2 Maret 2026
FROM JAPAN mulai menyediakan pengiriman ke Amerika Serikat menggunakan ECMS dengan ketentuan DDP (Delivery Duty Paid).
18 Februari 2026
FROM JAPAN mulai menyediakan pengiriman ke Amerika Serikat menggunakan FedEx dengan ketentuan DDP (Delivery Duty Paid).
Pengiriman FedEx dengan ketentuan DDU untuk AS telah dihentikan.
Informasi lebih lanjut tersedia di halaman berikut:
https://support.fromjapan.co.jp/id/support/solutions/articles/154000248394
4 September 2025
Terdapat pembaruan terkait Perjanjian Perdagangan Amerika Serikat–Jepang, meskipun tanggal implementasinya masih belum jelas. Secara umum:
Sebelumnya, bea ad valorem dikenakan di atas tarif timbal balik 15%.
Dengan pembaruan ini, hanya tarif yang lebih tinggi antara bea ad valorem ATAU tarif timbal balik 15% yang akan diterapkan.
Informasi resmi dapat dilihat di sini:
https://www.whitehouse.gov/presidential-actions/2025/09/implementing-the-united-states-japan-agreement/#:~:text=Under%20the%20Agreement%2C%20the%20United,that%20are%20not%20naturally%20available
27 Agustus 2025
Japan Post menangguhkan layanan pos ke Amerika Serikat.
Opsi pengiriman yang masih tersedia:
FedEx (mulai 18 Februari 2026 hanya DDP)
DHL
UPS
22 Agustus 2025
ECMS sementara menghentikan layanan ke Amerika Serikat, kecuali pengiriman dengan metode DDP (bea/pajak dibayar di muka). Saat ini kami tidak menyediakan opsi tersebut, sehingga pengiriman ke AS melalui ECMS tidak dapat dilakukan.
Informasi per 15 Agustus 2025
Berikut ringkasan sederhana mengenai perubahan tarif impor ke AS:
SEBELUM
Berlaku kebijakan De Minimis, artinya paket dengan nilai di bawah 800 USD tidak dikenakan pajak atau bea masuk.
Untuk paket senilai 800 USD atau lebih, tarif/pajak dikenakan sesuai peraturan perdagangan AS–Jepang yang berlaku. Biaya tersebut juga harus dibayarkan oleh importir (pelanggan) pada saat barang tiba.
SESUDAH
Efektif mulai 29 Agustus 2025, kebijakan De Minimis dihentikan.
Artinya, semua paket tanpa memandang nilai akan dikenakan bea masuk dan pajak yang berlaku. Biaya ini dibayarkan oleh importir (pelanggan) saat barang tiba.
Mulai 7 Agustus 2025, diberlakukan tarif dasar baru.
Tarif dasar untuk barang asal Jepang yang masuk ke AS adalah 15%.
Tarif tersebut merupakan tarif minimum dasar.
Beberapa jenis barang seperti pakaian tertentu, suku cadang mobil, dan lainnya dapat dikenakan tarif di atas 15%.
Semua biaya tersebut tetap menjadi tanggung jawab importir (pelanggan).
Seperti sebelumnya, pengiriman melalui DHL & UPS kemungkinan akan dikenakan biaya brokerage (biaya pengurusan bea cukai). Biaya ini dibayarkan oleh importir saat barang tiba.
Untuk pengiriman melalui FedEx / ECMS / UPS dengan ketentuan DDP, biaya bea dan pajak akan termasuk dalam pembayaran Charge 2 sehingga tidak diperlukan pembayaran tambahan saat barang diterima.
Informasi Umum
Jika memilih pengiriman dengan ketentuan DDU melalui UPS atau DHL, pembayaran bea masuk, pajak, dan biaya lainnya harus dibayarkan langsung oleh pelanggan kepada perusahaan pengiriman.
Perlu diketahui:
Perhitungan dan penetapan tarif/pajak ditentukan oleh perusahaan pengiriman. Kami tidak memiliki kendali atas hal tersebut.
Kami tidak memiliki informasi detail mengenai bagaimana masing-masing perusahaan pengiriman akan menerapkan tarif ini. Untuk detail lebih lanjut, silakan hubungi kantor perusahaan pengiriman di wilayah Anda.
Jika bea/pajak tidak dibayarkan dan paket dikembalikan, biaya yang sudah terjadi tidak dapat dikembalikan.
Pengiriman ulang akan dikenakan biaya tambahan, termasuk ongkos kirim ulang dan biaya bea/pajak yang telah dibayarkan oleh pihak pengiriman.
Mulai Februari 2026, kami menyediakan opsi pengiriman ke AS dengan FedEx menggunakan ketentuan DDP. Artinya, bea masuk dan biaya impor dapat dibayarkan pada saat pembayaran Charge 2 sehingga tidak diperlukan pembayaran tambahan saat barang tiba.
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut